Kasus seorang pengasuh pondok pesantren yang menikahi anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua menjadi viral di media sosial. Pelaku, Muhammad Erik, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena melakukan pernikahan siri tanpa wali. Kejadian ini mencoreng nama baik pesantren dan menimbulkan keheranan di kalangan netizen.
Kabar ini pertama kali muncul dari seorang netizen dengan nama pengguna @hyungfarel yang menyatakan bahwa tindakan seperti ini merusak citra pesantren di seluruh Indonesia. Pelaku diketahui menikahi anak berusia 16 tahun tanpa izin orang tuanya.
Ayah korban mengetahui dugaan pernikahan ini dari pembicaraan tetangga yang mengatakan anaknya hamil. Setelah diselidiki, ternyata anaknya tidak hamil, tetapi memang telah dinikahi secara siri oleh pengasuh ponpes. Ayah korban, Matrokim, menyelidiki lebih lanjut dan menemukan bahwa putrinya mengenal pengasuh tersebut karena sering mengikuti pengajian di rumahnya.
Korban mengaku kepada ayahnya bahwa ia diiming-imingi uang sebesar Rp 300.000 dan janji untuk dibahagiakan. Bujukan ini akhirnya membuat korban luluh dan bersedia dinikahi. Namun, setelah menikah, korban tidak tinggal bersama tersangka dan hanya dipanggil pada saat-saat tertentu, dijemput oleh orang suruhan tersangka.
Saat ini, korban mengalami trauma berat, mengurung diri di rumah, dan enggan bertemu orang lain. Ayahnya berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum setimpal atas perbuatannya.
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan ketat dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan agama.