Kominfo Pertimbangkan Blokir X (Twitter) karena Konten Dewasa

Pict by Google Play

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mempertimbangkan untuk memblokir platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Langkah ini diambil karena adanya ketentuan pada platform X yang memungkinkan pengguna mengunggah konten dewasa dan pornografi. Berdasarkan informasi dari pusat bantuan X/Twitter, pengguna sekarang diizinkan memposting konten yang tidak aman untuk pekerjaan (NSFW) atau konten dewasa yang diproduksi dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama, asalkan diberi peringatan dan label dengan jelas.

Kominfo kini tengah mengkaji ketentuan tersebut. Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, menyatakan bahwa pihaknya selama ini telah berupaya mengurangi konten dewasa di X. Namun, ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa secara langsung memblokir konten dewasa dan pornografi di platform tersebut.

“Pasti yang diblokir itu platform X-nya, karena saya tidak bisa memblokir konten di dalamnya. Ketika kami menemukan konten pornografi, kami mengirim surat ke platform untuk meminta penghapusan konten tersebut. Sudah ratusan ribu konten pornografi di X yang kami temukan dan minta untuk di-take down, karena jumlahnya memang sangat banyak di sana,” ujar Semmy, dikutip dari detikinet pada Sabtu (15/6).

“Kami sedang mengkaji ini dan kemungkinan akan segera mengirim surat kepada mereka. Pemblokiran pasti dilakukan jika mereka tetap mengizinkan konten seperti ini. Kami sedang mempelajari ketentuannya lebih lanjut,” lanjut Semmy.

Selain itu, Semmy juga mengingatkan pengguna X untuk mempersiapkan diri beralih ke platform media sosial lainnya. Menurutnya, jika X benar-benar diblokir, ini bisa menjadi peluang bagi Indonesia untuk membuat platform sejenis X.

“Jadi, jika X tidak mematuhi aturan, maka X akan ditutup. Penggunanya harus siap-siap migrasi ke platform lain atau mungkin ini bisa memicu kita untuk membuat platform sendiri, mumpung ada kesempatan,” jelasnya.

Larangan terhadap konten pornografi tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau membuat konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Oleh karena itu, X tidak dapat memberlakukan kebijakan yang melanggar aturan ini di Indonesia. Jika tetap melanggar, X akan diblokir oleh Kementerian Kominfo.

Dengan demikian, keputusan Kominfo untuk mempertimbangkan pemblokiran X adalah langkah yang diambil untuk menegakkan hukum dan menjaga kesusilaan di dunia maya. Para pengguna platform X di Indonesia perlu waspada dan siap beradaptasi dengan kemungkinan perubahan ini.

Populer video

Berita lainnya