Polisi telah mengungkap motif di balik kasus pengancaman dan pemerasan senilai Rp300 juta terhadap artis Ria Ricis yang dilakukan oleh tersangka berinisial AP (29). Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, motif utama tersangka adalah ekonomi.
Ade Safri menjelaskan bahwa modus operandi AP melibatkan akses ilegal ke sistem elektronik yang berisi informasi dan dokumen pribadi milik Ria Ricis. Setelah berhasil meretas, AP menggunakan informasi tersebut untuk mengancam korban melalui media elektronik. “Tersangka meretas sistem elektronik yang berisi informasi atau dokumen elektronik pribadi milik korban dan kemudian menggunakan informasi tersebut untuk mengancam korban melalui manajer atau asisten korban, meminta uang sebesar Rp300 juta,” ujar Ade Safri pada Selasa (11/6/2024).
Namun, hingga saat ini, Ria Ricis belum sempat mentransfer uang yang diminta oleh AP. “Tersangka baru sampai pada tahap mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban yang berisi informasi dan dokumen elektronik pribadi korban,” tambahnya.
Ancaman yang dilontarkan oleh AP termasuk menyebarkan foto selfie Ria Ricis tanpa hijab dan video dirinya sedang berolahraga dengan pakaian minim. AP mengunggah materi tersebut ke tiga akun media sosial miliknya, yaitu Instagram, Twitter, dan TikTok. “Tersangka mengunggah konten tersebut di tiga akun media sosial miliknya yang dibuat privat, lalu mengirimkan tangkapan layar dari akun-akun tersebut kepada manajer atau asisten korban untuk menekan korban memberikan uang Rp300 juta,” jelas Ade Safri.
Kasus ini memperlihatkan bahwa tindakan AP tidak hanya berfokus pada ancaman verbal, tetapi juga melibatkan publikasi konten pribadi korban di media sosial. Ade Safri menyebut bahwa tindakan ini dilakukan dengan harapan menakut-nakuti Ria Ricis agar menyerahkan sejumlah uang yang diminta.
Mantan Kapolres Kota Solo tersebut juga menekankan pentingnya kesadaran dan kewaspadaan dalam menjaga keamanan informasi pribadi, terutama di era digital ini. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan peretasan dan pemerasan dapat menimpa siapa saja, termasuk public figure seperti Ria Ricis.
Polisi saat ini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa tersangka AP dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan informasi digital mereka.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya keamanan digital dan waspada terhadap potensi ancaman yang ada. Semoga Ria Ricis dan keluarganya mendapatkan keadilan atas tindakan yang telah merugikan mereka, dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.