Hewan Apa Saja yang Bisa dan Tidak Bisa Dijadikan Kurban pada Idul Adha? Ini Jawabannya

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
tata cara kurban
ilustrasi by pexels/kambing dan sapi

Idul Adha adalah satu dari dua hari besar umat Islam, disamping Idul Fitri. Pada momen ini, umat Islam merayakan dengan beberapa ibadah di antaranya puasa arafah, sholat id, dan ibadah haji di Mekkah. Namun ada satu ibadah yang menjadi ciri khas dan bisa dirayakan semua orang, yaitu berkurban, sampai-sampai banyak diantara kita menyebut hari raya ini sebagai Idul Kurban. Pada Idul Adha, hewan yang bisa dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hewan-hewan tersebut adalah:

  • Unta (Camelus spp.) – Biasanya dipilih untuk kurban dalam jumlah yang lebih besar atau pada daerah-daerah tertentu seperti di Timur Tengah.
  • Sapi (Bos taurus) atau Kerbau (Bubalus bubalis) – Umumnya dipilih di banyak negara sebagai hewan kurban.
  • Kambing (Capra aegagrus hircus) – Termasuk jenis kambing biasa.
  • Domba (Ovis aries) – Termasuk domba jantan atau betina, biasanya lebih umum di beberapa daerah.


Syarat-syarat hewan kurban meliputi:

  • Usia: Unta minimal berusia 5 tahun, sapi atau kerbau minimal 2 tahun, kambing dan domba minimal 1 tahun.
  • Kesehatan: Hewan harus sehat, tidak cacat, dan tidak kurus.
  • Kondisi Fisik: Tidak boleh memiliki cacat seperti buta, pincang, sangat kurus, atau memiliki bagian tubuh yang rusak atau hilang.
  • Pemilihan hewan kurban harus dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan hewan tersebut memenuhi syarat-syarat ini sehingga ibadah kurban dapat diterima.

Ada beberapa hewan ternak yang berstatus halal untuk dimakan tetapi tidak bisa dijadikan kurban pada Idul Adha. Hewan-hewan tersebut termasuk:

  • Ayam (Gallus gallus domesticus) – Meski halal untuk dimakan, ayam tidak memenuhi kriteria sebagai hewan kurban.
  • Bebek (Anas platyrhynchos domesticus) – Sama seperti ayam, bebek juga tidak bisa dijadikan hewan kurban.
  • Kelinci (Oryctolagus cuniculus) – Halal untuk dimakan tetapi tidak memenuhi syarat untuk kurban.
  • Ikan (berbagai spesies) – Semua jenis ikan yang halal untuk dimakan tidak bisa dijadikan hewan kurban karena tidak termasuk dalam kategori hewan ternak yang ditetapkan untuk kurban.
  • Burung-burung halal lainnya (seperti burung puyuh) – Meskipun halal, burung tidak bisa dijadikan hewan kurban.
  • Hewan-hewan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai hewan kurban karena tidak termasuk dalam jenis-jenis ternak yang disyariatkan untuk kurban, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.

Ada beberapa jenis hewan ternak dan menyusui yanRusa, kijang, dan kuda tidak bisa dijadikan hewan kurban pada Idul Adha meskipun mereka halal untuk dimakan. Berikut alasannya:

  • Rusa (Cervidae spp.) dan Kijang:

Meski halal untuk dimakan, rusa dan kijang bukan termasuk hewan ternak yang disyariatkan dalam syariat Islam untuk dijadikan hewan kurban. Hewan kurban harus berasal dari jenis hewan ternak yang disebutkan secara eksplisit dalam syariat, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.

  • Kuda (Equus ferus caballus):

Kuda juga halal untuk dimakan menurut beberapa mazhab dalam Islam, tetapi tidak termasuk hewan yang disyariatkan untuk kurban. Kuda tidak memenuhi kriteria sebagai hewan ternak yang telah ditetapkan dalam syariat Islam untuk dijadikan hewan kurban.

Jadi, untuk ibadah kurban pada Idul Adha, hanya hewan ternak seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba yang memenuhi syarat dan diperbolehkan.