Idham Mase Ajukan Banding Perceraian ke Catherine Wilson Lantaran Keberatan Berikan Nafkah Mut’ah dan Iddah 700 juta

Idham Mase, dengan tekad bulat, telah mengambil langkah untuk mengajukan banding terhadap putusan perceraian dengan Catherine Wilson ke Pengadilan Tinggi Bandung. Keputusan ini diambil setelah merasa tidak sepenuhnya puas dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.

“Iya memang saya ajukan banding hari ini juga tanggal 10 Juni. Karena saya ada yang merasa keliru hakimnya kasih putusan,” ucap Idham usai mengambil dokumen putusan perceraian, Senin (10/6/2024).

Salah satu poin yang menjadi pertimbangan Idham untuk mengajukan banding adalah keberatannya terhadap ketentuan nafkah iddah dan mut’ah. Diketahui bahwa putusan mengharuskan Idham membayar nafkah iddah sebesar 300 juta dan nafkah mut’ah sebesar 400 juta.

Nafkah iddah merupakan kewajiban mantan suami untuk memenuhi kebutuhan mantan istri, termasuk kebutuhan pangan, pakaian, dan tempat tinggal selama masa iddah. Sedangkan nafkah mut’ah adalah pemberian materi atau uang dari mantan suami kepada mantan istri sebagai bentuk dukungan emosional.

“Buat saya terlalu besar. Yang dijatuhkan di Pengadilan itu Rp 400 juta, itu mut’ah. Kalau idah nya Rp 300 juta,” jelas Idham.

Idham meyakini bahwa Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok keliru dalam menetapkan jumlah nafkah mut’ah yang terlalu besar. Baginya, nafkah mut’ah seharusnya bersifat proporsional dengan kemampuan finansial pihak yang memberikan.

“Saya anggap keliru karena terlalu, mut’ah kan itu kan sebenarnya cuma hadiah. Karena dikasih masuk di situ uangnya Rp 400 juta sedangkan itu cuma hadiah. Hadiah itu kan berapa kemampuan saya, itu yang bisa saya kasih,” katanya.

Selain itu, Idham juga merasa bersyukur karena Pengadilan Agama Depok menolak gugatan nafkah masa lalu yang diajukan oleh Catherine Wilson, yang akrab disapa Keket, sebesar 800 juta.

“Ada yang minta untuk nafkah selama saya sama-sama, masa lampau,” pungkasnya.

Populer video

Berita lainnya