Cerita tentang perpisahan Catherine Wilson dan Idham Mase telah menemui babak baru di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Meskipun putusan cerai telah diputuskan minggu lalu, namun pihak Idham Mase bersiap untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
“Kita akan mengajukan banding,” ucap Ilham Rasyid, kuasa hukum Idham Mase kepada awak media melalui sambungan telepon, baru-baru ini.
Salah satu alasan pihak Idham Mase mengajukan banding adalah terkait dengan besaran harta mut’ah dan iddah yang dianggap tidak sesuai dengan perhitungan yang seharusnya. Ilham Rasyid menjelaskan bahwa mereka merasa perhitungan yang dilakukan tidak tepat.
“Yang kami mau banding mengenai besaran nafkah mut’ah dan iddah karena menurut kami ada salah penerapan penghitungan,” kata Ilham Rasyid.
Meskipun demikian, Ilham belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi putusan cerai tersebut. Dia berjanji untuk memberikan penjelasan lebih lanjut di waktu yang tepat.
“Tidak dikabulkan semuanya, hanya sebagian. Soal nafkah lampau sudah dipatahkan, pengadilan juga menolak lah permintaan penggugat. Nafkah lampau Rp800 juta ditolak hakim,” tutup Ilham Rasyid.