Mahkamah Agung Menyetujui Gugatan Partai Garuda, Usia Calon Kepala Daerah Diubah

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Pict by Pinterest

Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengabulkan gugatan dari Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang meminta penambahan tafsir mengenai syarat usia calon kepala daerah. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA mengubah ketentuan usia calon gubernur dan wakil gubernur dari yang sebelumnya berusia minimal 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon. Perubahan ini juga berlaku bagi calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota, yang minimal harus berusia 25 tahun saat pelantikan.

MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Pasal ini dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016. Menurut MA, ketentuan usia tersebut “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”

Dengan keputusan ini, seorang calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. Begitu pula, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun saat pelantikan.

Gugatan ini diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana pada 23 April 2024 dan didistribusikan pada 27 Mei 2024. Hanya tiga hari setelah didistribusikan, permohonan ini diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Yulius, dan dua anggota lainnya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Perubahan ini menjadi penting bagi banyak calon kepala daerah yang mungkin belum mencapai usia yang disyaratkan saat penetapan calon. Dengan putusan ini, mereka memiliki kesempatan lebih untuk mempersiapkan diri dan tetap memenuhi syarat pada saat pelantikan.

Langkah ini menunjukkan bagaimana sistem hukum di Indonesia dapat berubah dan berkembang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika politik yang terus bergerak. Keputusan MA ini juga memberikan pemahaman baru bagi calon-calon kepala daerah tentang persyaratan yang harus mereka penuhi dan memberikan mereka lebih banyak waktu untuk mencapai usia minimal yang disyaratkan pada saat pelantikan.

Jadi, buat kamu yang bercita-cita menjadi kepala daerah, keputusan ini adalah kabar baik. Pastikan kamu mempersiapkan dirimu dengan baik dan selalu mengikuti perkembangan hukum serta regulasi terbaru yang dapat mempengaruhi perjalanan karier politikmu.