Ammar Zoni Ingin Persidangan Kasus Narkobanya Dipindah ke Pengadilan Negeri Tanggerang

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Ammar Zoni kembali menjalani persidangan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang yang mengupas agenda eksepsi, Ammar Zoni bergabung dalam persidangan secara daring dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Jon Mathias, yang menjadi pengacara Ammar Zoni, dengan tegas menyampaikan keberatannya atas lokasi persidangan yang dianggap tidak sesuai dengan tempat kejadian perkara dan lokasi penangkapan kliennya di daerah BSD, Tangerang Selatan.

“Seharusnya yang berhak menangani Pengadilan Negeri Tangerang, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ucap Jon Mathias usai sidang, Senin (20/5/2024).

Menurutnya, integritas sebuah proses hukum haruslah memperhatikan dan mematuhi batasan wilayah hukum yang berlaku. Oleh karena itu, ia menuntut agar persidangan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Dalam poin eksepsi, kita juga minta dakwaan jaksa batal dan tidak sah. Dan Ammar Zoni harus dibebaskan karena sudah menjalani hukuman,” katanya.

Jon berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat mempertimbangkan dengan baik eksepsi yang diajukan. Namun, ia juga menyadari bahwa keputusan akhir berada di tangan para hakim.

“Kalau bicara peluang ya, sepanjang Undang-Undang mengatur itu, peluangnya pasti ada kan. Undang-Undang kan sudah menggariskan kita melakukan itu, ya makannya kita lakukan,” tutup Jon.

Sebagai catatan, Ammar Zoni telah terjerat dalam tiga kasus narkoba sebelumnya. Penangkapan terbarunya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di salah satu apartemen di BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.

Setelah proses penangkapan, polisi berhasil menyita empat paket sabu dan satu paket ganja sebagai barang bukti. Kini, kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Populer video

Berita lainnya