Epy Kusnandar Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Kronologinya

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Polisi telah menetapkan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Terhadap kedua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka, baik YG maupun EK,” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi kepada wartawan, belum lama ini.

Epy dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan rekomendasi proses rehabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun. Sementara itu, Yogi dikenakan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 137 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 8 tahun.

Polisi memberikan jeratan pasal yang berbeda karena saat penangkapan hanya menemukan barang bukti narkoba dari tangan Yogi.

“Mengamankan barang bukti ganja seberat 12,34 gram terdiri dari daun ganja kering 4,18 gram dan biji ganja 8,16 gram,” kata Syahduddi.

Epy bakal menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta karena kondisinya yang mengkhawatirkan.

“Hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230/91, atas kondisi tersebut penyidik berkoordinasi dengan RSKO untuk membawa yang bersangkutan ke rumah sakit tersebut,” tutup Syahduddi.

Kedua tersangka ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/5) hampir bersamaan. Dari hasil tes urine, keduanya positif mengonsumsi ganja. Menurut keterangan polisi, Epy mengonsumsi ganja yang diberikan oleh Yogi, bahkan di atas pohon di kawasan Apartemen Kalibata City.