Teuku Ryan Diwajibkan Berikan Nafkah Anak pada Ria Ricis 10 juta Perbulan

Foto: IG: @riaricis1795

Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah, memberikan penjelasan terkait masa iddah Ria Ricis setelah perceraian resmi dengan Teuku Ryan pada Kamis (2/5/2024).

Taslimah menjelaskan bahwa masa iddah berlangsung selama 3 bulan 10 hari setelah putusan cerai Ricis dan Ryan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Selama periode tersebut, Ria Ricis tidak diizinkan untuk menikah dengan siapapun.

“Kalau misalnya dalam waktu 14 hari maka putusan mulai dihitung selesai masa inkrah atau tidak banding tersebut,” ucap Taslimah di kantornya, Jumat (3/5/2024).

“Terus dari kedua belah pihak tidak mengajukan upaya hukum, mulai dari inkrah tersebut sampai 3 bulan 10 hari ke depan. Setelah lampau itu pihak penggugat dapat menikah lagi,” kata Taslimah meneruskan.

Namun, masa iddah dapat diperpanjang jika terdapat upaya banding dari salah satu atau kedua belah pihak.

“Kalau ada pihak yang mengajukan banding, tunggu dulu putusan banding tersebut. Untuk kasus ini penguggat hanya mengajukan gugatan cerai, pemeliharaan anak dan biaya pemeliharaan anak dan hanya itu yang dikabulkan selain itu tidak ada,” ujar Taslimah.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai Ria Ricis dan memberikan hak asuh anak kepada Ria Ricis. Meski demikian, Teuku Ryan tetap diberikan akses untuk bertemu dengan anak mereka, Moana.

“Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat. Dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri,” jelasnya.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai Ria Ricis dan memberikan hak asuh anak kepada Ria Ricis. Meski demikian, Teuku Ryan tetap diberikan akses untuk bertemu dengan anak mereka, Moana.

“Ada, ada nominalnya, sejumlah 10 juta perbulan,” pungkas Taslimah.

Populer video

Berita lainnya