Sidang Perdana Kasus Narkoba Ditunda, Ammar Zoni Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan menggunakan platform daring. Namun, sayangnya, sidang tersebut harus ditunda karena pihak terdakwa belum menerima undangan resmi.

“Pihak terdakwa belum menerima surat pemanggilan sidang perdana,” ucap hakim saat menunda sidang, Kamis (2/5/2024).

Dalam upaya memastikan kelancaran proses peradilan, pengadilan telah menetapkan jadwal baru untuk melanjutkan sidang pada Senin, 13 Mei 2024 pukul 10 pagi, dengan tetap menggunakan platform daring.

“Demikian kita akan panggil kembali pada minggu depan, Senin tanggal 13 Mei 2024 jam 10 pagi, supaya penuntut umum menghadirkan terdakwa secara online,” kata hakim.

Iwan Wardhana, sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyatakan bahwa keputusan untuk menggelar sidang secara daring merupakan kebijakan umum di PN Jakbar.
Oleh karena itu, sidang bakal dilanjutkan lagi dan bakal tetap dilakukan secara online seperti saat ini.

“Digelar online. Semua perkara dilakukan secara daring,” ungkapnya.

Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella, dihadapkan pada ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai dengan pasal-pasal yang dijeratkan. Ini merupakan kasus penyalahgunaan narkoba yang ketiga kalinya menimpanya.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” Iwan Wardhana menutup.

Populer video

Berita lainnya