Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, mengungkapkan motif di balik kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan TikToker Galih Noval Aji Prakoso atau dikenal sebagai Galih Loss. Menurut pihak kepolisian, Galih tidak hanya bermaksud menghibur, tetapi juga ingin mendapatkan endorse setelah kontennya viral di media sosial.
“Murni dilakukan untuk menghibur netizen dan berusaha biar diendorse, dia tidak berpikir terlalu panjang hingga dibuatlah video yang mengarah ke dugaan penistaan agama,” ucapnya saat preskon di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).
Meskipun belum ada kepastian apakah Galih berhasil mencapai tujuannya, tim penyidik masih terus mendalami kasus ini.
“Terkait dengan endorse masih terus melakukan pemeriksaan soal sudah berapa endorse yang didapatkan, sejauh ini belum ada,” katanya.
Galih telah mengakui bahwa konten yang dibuat berasal dari idenya sendiri, dengan tujuan membuat video yang viral dan berpotensi mendapatkan endorse. Namun, pihak kepolisian menekankan bahwa tindakan seperti ini tidak dapat dibenarkan dan harus dihindari.
“GNP mengakui secara sadar membuat dan mempelsetkan kalimat taawuz dengan suara serigala,” ungkapnya.
“Kami disini mengimbau pada warga dan masyarakat kita lebih dewasa dan bijak dalam bermedia sosial agar tidak terjerat hukum,” pungkasnya.
Galih telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.