Polisi Tetapkan 4 Tersangka kasus Bully Binus School, Anak Vincent Rompies tak Termasuk Salah Satunya

dok celebrithink

Polres Metro Tanggerang Selatan akhirnya menetapkan empat tersangka dari 12 saksi yang sudah diperiksa. Mereka adalah terduga kasus bully yang melibatkan siswa Binus School Serpong, Tangerang Selatan.

Keempat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka diungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi, yakni E, R, J dan G.

“Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ucap AKP Alvino Cahyadi saat ditemui di Polres Metro Tangerang Selatan, belum lama ini.

“E berusia 18 tahun 3 bulan, R berusia 18 tahun 3 bulan, J berusia 18 tahun 11 bulan dan G berusia 19 tahun,” kata AKP Alvino Cahyadi menambahkan.

Dari keempat tersangka, anak sulung Vincent Rompies tidak termasuk didalamnya. Bukan berarti anak Vincent tak luput dari jeratan hukum, karena di luar status tersebut, tujuh anak lainnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

“Delapan anak lain ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik Dengan hukum (ABH). Mereka diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di bawah Umur dan atau Pengeroyokan,” ungkap AKP Alvino Cahyadi.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP,” AKP Alvino Cahyadi menutup.

Populer video

Berita lainnya