Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Siskaeee terhadap status tersangkanya di kasus rumah produksi film porno. Hakim menilai status tersangka yang disandangnya sudah sesuai.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara,” ucap hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengaku menghormati keputusan yang sudah dibacakan hakim dalam sidang. Padahal, pihaknya sudah berupaya dengan bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
“(Alasan ditolak) Apa yang didalilkan pemohon tidak dapat dibuktikan di persidangan. Tetapi apa pun itu, sangat kami hormati putusan hakim,” kata Tofan.
Kini, Tofan akan fokus lagi pada kasus yang dihadapi Siskaeee. Pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga masuk ranah persidangan.
“Kami akan memfollow up surat-surat yang diajukan ke Polda Metro Jaya dan akan mendampingi Siskaeee ketika berkasnya sudah lengkap dan siap sidang di PN Jaksel. Kami juga akan mengumpulkan bukti-bukti buat sidangnya juga,” ungkap Tofan.
Untuk keadaan Siskaeee yang sudah satu bulan lebih ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Tofan mengungkap kalau kondisi kliennya itu cukup memprihatinkan.
“Agak kurusan dan juga dia sering ketawa-ketawa sendiri,” tutup Tofan.