Tersangka Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Foto: Instagram @rklopperr__

Tersangka kasus penyebaran video syur Rebecca Klopper Bayu Firlen menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan putusan. Kalau sebelumnya sidang digelar tertutup, kali ini digelar secara terbuka untuk umum.

Bayu hanya tertunduk saat hakim menyatakan kalau dirinya bersalah karena sudah menyebarluaskan video syur tersebut. Hakim memutuskan memberikan hukuman untuk Bayu tiga tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

“Menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ucap Majelis hakim dalam persidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Andai Bayu tidak bisa membayar denda yang dikenakan sebesar Rp 1 miliar, bisa diganti dengan dengan penambahan hukuman kurungan penjara selama empat bulan.

“Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan,” kata Majelis hakim.

Usai dibacakan putusan, hakim memberikan kesempatan untuk Bayu untuk menerima, menolak (banding) ataupun pikir-pikir atas hukuman yang sudah dijatuhkan. Setelah beberapa waktu melakukan diskusi, Bayu langsung menjawabnya.

“Diterima,” tutup Bayu Firlen.

Populer video

Berita lainnya