Setelah bebas dari penjara, Ferry Irawan sepertinya tidak ingin membuka lagi kisah pahitnya. Ferry bungkam saat ditanya soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas laporan istrinya, Venna Melinda, yang membuatnya ditahan di penjara selama 7 bulan.
“Saya lebih baik memilih diam. Yang bisa saya utarakan adalah saya tidak pernah melakukan satu perbuatan yang selama ini dituduhkan kepada saya,” ucap Ferry Irawan di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
“Selebihnya mungkin Bang Jeffy Simatupang selaku kuasa hukum saya yang menjelaskan,” Ferry menambahkan.
Menurut Jeffry, berdasarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, jelas bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak benar. Dalam poin pertama amar putusan, disebutkan bahwa Ferry Irawan tidak terbutki melakukan KDRT secara berat.
“Putusan pengadilan jelas sekali dalam poin satu dan kedua dalam amar putusan menyatakan bahwa bang Ferry tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak KDRT secara berat,” aku Jeffry.
Makanya, putusan itu sekaligus menepis tudingan yang beredar di masyarakat, kalau Ferry telah melakukan tindakan KDRT berat.
“Itu lah poin utamanya, karena selama ini yang selalu disampaikan ke publik Pak Ferry melakukan tindak pidana KDRT berat,” tutup Jeffry.