Promotor Terjerat Persoalan Hukum, Kris Dayanti Diminta Batalkan Konsernya di Singapura

Foto: IG: @krisdayantilemos

Celebrithink.com – Penyanyi Kris Dayanti akan menggelar konser di Singapura pada 25 Mei 2023. Namun rencana itu ditentang pengacada Lodewyk Siahaan, lantaran promotor konser tersebut terjerat kasus hukum dan berstatus DPO di Polresta Denpasar.

Menurut Lodewyk Siahaan, Kris Dayanti diduga melanggar kode etik pekerjaannya sebagai anggota dewan, jika konser tetap dipaksakan untuk digelar.

“Kami minta ibu Kris Dayanti untuk membatalkan konsernya di Singapura, karena kalau masih tetap berlangsung, dia diduga melanggar kode etik keanggotaan yang diatur dalam peraturan DPR RI,” kata Lodewyk Siahaan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (20/5).

Lodewyk Siahaan (kanan)

“Kami meminta dibatalkan, karena promotor konser Kris Dayanti yaitu Berkat Entertaiment, yakni Erik dan Helda adalah tersangka berstatus DPO di Polresta Denpasar,” tambahnya.

Lodewyk Siahaan merupakan pengacara Fernando Lesmana, orang yang melaporkan Erik dan Helda ke Polresta Denpasar, atas kasus dugaan pernikahan tanpa izin. Menurutnya, akan menjadi preseden buruk jika Kris Dayanti tetap menggelar konsernya.

“Ayat duanya berbunyi sebagai Wakil Eakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku. Jadi, kalau konser ini tetap terjadi, yang ditakutkan dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi proses hukum di Indonesia,” jelasnya.

Lodewyk sendiri sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, untuk menindaklanjuti pernasalahan terkait konser yang akan dijalani Kris Dayanti.

“Harusnya Kris Dayanti bekerja mengutamakan kepentingan bangsa. Karena Erik dan Helda selaku pemegang saham promotor ini tersangka dan DPO,” terangnya..

“Rencananya MKD akan menindaklanjuti surat kami pekan depan. Menurut informasi, MKD juga sudah memberikan langsung surat dari kami kepada Kris Dayanti,” tambah Lodewyk.

Populer video

Berita lainnya