Inara Rusli akhirnya memutuskan melaporkan suaminya, Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa alias Tenten Anisa ke Polda Metro Jaya, atas dugaan perzinahan. Laporan tersebut kini sudah teregistrasi dengan nomor register LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dikatakan Andy Mulia Siregar selaku kuasa hukum Inara Rusli kalau laporan itu didasari atas surat pernyataan yang dibuat Virgoun, dan sempat diunggah Inara di Instagram. Ada 4 poin yang ditekankan di surat pernyataan Virgoun.
“Satu, kalau mengulangi perbuatannya maka Virgoun akan menceraikan Mbak Inara dan sudah dilakukan. Kedua, kalau megulangi permbuatannya dia bersedia dilaporkan karena melanggar pasal perzinahan,” ucap Andy Mulia Siregar di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, belum lama ini.
“Ketiga, terkait persidangan di pengadilan agama Virgoun juga sudah menyatakan hak asuh ada pada Inara. Poin keempat, bahwa biaya hidup anak-anak sebesar 40 juta dia berikan ke mbak inara. Itu semua poin virgoun yang akan kita cari kebenarannya,” Andy menambahkan.
Lebih jauh, Andy menegaskan kalau pihaknya sudah punya bukti atas dugaan perzinahan tersebut. Sayangnya untuk saat ini ia belum mau mengungkapnya.
“Dilaporkan pasal 284, berdasarkan surat pernyataan Virgoun. Kita ada beberapa bukti, tapi kita enggak bisa buka di sini. Ada video, chat dan sebagainya. Nanti perlu didalami juga sama polisi,” tutup Andy.