Persidangan gugatan perdata yang dilayangkan Christopher Stefanus Budianto alias Steven pada Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag, suaminya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda kali ini yakni pembacaan gugatan.
“Kami sangat menyayangkan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag melaporkan klien kami ke Polda Metro Jaya,” ucap Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steven usai sidang, Rabu (7/12).
Dalam gugatannya, Steven keberatan karena disebut penipu oleh Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag saat proses pembuktian terhadap laporan mereka belum berjalan.
“Itu ilegal dan jelas bertujuan menyerang seseorang yang juga dilindungi hak asasinya oleh undang-undang,” kata Togar Situmorang.
Untuk itu, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag diminta mengganti kerugian materiil sebesar Rp1,5 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp50 miliar.
“Jadi jangan main-main. Gugatan kami ini nggak main-main,” tutup Togar Situmorang.
Seperti diberitakan, permasalahan keduanya bermula saat Jessica Iskandar melaporkan Steven atas dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya. Namun Steven tidak terima dianggap penipu oleh Jedar.
Merasa nama baiknya sudah rusak lantaran laporan Jedar dan suami, Steven akhirnya menggugat Jessica Iskandar secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.