Sidang gugatan cerai yang dilayangkan Roro Fitria pada Andri Irawan kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragendakan putusan pada perkawinan keduanya.
Majelis Hakim dalam putusannya mengabulkan gugatan yang dilayangkan Roro. Meski menyandang status janda, Roro malah bahagia.
“Yang nyai rasakan, rasa syukur, bahagia yang luar biasa, setiap hari berdoa di sepertiga malam dan semua ikhtiar, support luar biasa. Akhirnya pada hari ini, 6 Desember 2022, Alhamdulillah yang mulia hakim mengabulkan gugatan cerai nyai,” ucap Roro, Selasa (6/12).
Roro bersyukur, dengan putusan hakim membuktikan kalau apa yang disampaikannya selama ini dari soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tak pernah memberikan nafkah terbukti.
“Dengan dikabulkan gugatan cerai nyai, benar-benar terbukti pembuktian berkas seperti video-video porno, saksi-saksi yang menyatakan bahwa dia kdrt verbal dan non verbal, terbukti juga perselingkuhan, jadi Alhamdulillah sudah terbukti. Jadi yang bersangkutan tidak bisa menyangkal lagi,” kata Roro.
Selain itu, yang membuatnya bahagia juga, hak asuh atas Muhammad Sulthan Al-Fathi, buah hatinya diberikan pada dirinya.
“Hal yang paling bersyukur adalah hak asuh anak, jatuh ke tangan nyai, Alhamdulillah. Itu adalah rasa syukur yang luar biasa,” pungkasnya.