Dianggap Tak Patuh Dicontoh, Pria Ini Bakal Laporkan Widy Vierratale

Foto: IG @indry.ypnathan

Aksi panggung Widy Vierratale saat tampil dalam sebuah gelaran musik di Palu, Sulawesi Tengah sempat menjadi buah bibir. Pasalnya, saat dipenghujung penampilannya bersama band Vierratale, Widi membuka kaosnya di atas panggung dan melemparnya ke arah penonton.

Aksi yang dilakukan Widi rupanya berbuntut panjang. Seorang pria yang mengaku sebagai ketua forum pemuda Sulawesi berniat melaporkan Widi ke Mabes Polri atas dugaan pornografi.

“Saya Mualim Bahar, Ketua Forum Pemuda Sulawesi, yang secara legal standing melalui kuasa hukum saya, datang ke Mabes Polri untuk konsultasi terkait yang dilakukan salah seorang artis yang datang ke kampung kami, yang menurut kami itu tidak patut untuk dicontoh. Itu tidak ada dalam budaya kami orang Sulawesi.” ucap Mualim Bahar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

“Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, karena kami tidak ingin ada tsunami lagi, azab lagi di palu. Walaupun ada alibi2 lain, yang pasti kami dari Forum Pemuda Sulawesi merasa prihatin ada artis yang datang ke kampung kami, awalnya bagus, tapi di endingnya, kenapa ada hal seperti ini. Itu mengganggu generasi kami,” Mualim melanjutkan.

Mualim menyebut jika aksi buka baju yang dilakukan Widi dilakukan dalam keadaan sadar dan disengaja.

“Pastilah, karena yang membuka sendiri dia. Itu pasti dalam kondisi sengaja dan sadar. Ini di gedung terbuka lho. Itu satu catatan penting bagi kami, tampil seperti itu bukan budaya kami,” jelas Mualim.

Untuk saat ini, Mualim belum secara resmi membuat laporan ke Mabes Polri. Kuasa hukum Mualim, Zainul Arifin menjelaskan kalau setidaknya ada dua legal standing yang harus dipenuhi karena hal ini masuk ke dalam delik umum.

“Salah satu legal standing adalah harus orang sulawesi. Ini kan terkait bukan delik aduan ya, delik umum. Terkait legal standing berikutnya maka harus ada konfirmasi atau klarifikasi yang bersangkutan, yaitu publik figur tadi,” ungkap Zainul.

“Maka itu kami meminta yg bersangkutan memberi klarifikasi. Maka kami beri waktu 3×24 jam untuk memberi klarfikasi ke hadapan publik, jika tidak mengklarifikasi ke hadapan publik, maka kami akan melajukan,” pungkasnya.

Populer video

Berita lainnya