Laporan Bos MS Glow, Shandy Purnamasari pada Nikita Mirzani di Bareskrim Polri pada 31 Maret 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik masih bergulir.
Nikita Mirzani sebagai pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 dalam kasus tersebut dikenakan pasal berlapis.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, yang menyebut Nikita Mirzani dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
“Ancaman hukuman penjaranya maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta,” ujar Kombes Nurul Azizah, Rabu (7/9).
Nurul Azizah menambahkan bahwa Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 UU ITE.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar,” kata Nurul Azizah.
Yang terakhir Nikita Mirzani dikatakan Nurul Azizah juga dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
“Untuk Pasal 310 KUHP, ancaman hukuman penjaranya maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp4.500. Kemudian untuk Pasal 311 KUHP, ancaman hukuman penjaranya maksimal 4 tahun,” tutup Kombes Nurul Azizah.