Nikita Mirzani Dijerat Pasal Berlapis Terkait Laporan Bos MS Glow

Foto: IG @nikitamirzanimawardi.17

Laporan Bos MS Glow, Shandy Purnamasari pada Nikita Mirzani di Bareskrim Polri pada 31 Maret 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik masih bergulir.

Nikita Mirzani sebagai pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 dalam kasus tersebut dikenakan pasal berlapis.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, yang menyebut Nikita Mirzani dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

“Ancaman hukuman penjaranya maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta,” ujar Kombes Nurul Azizah, Rabu (7/9).

Nurul Azizah menambahkan bahwa Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 UU ITE.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar,” kata Nurul Azizah.

Yang terakhir Nikita Mirzani dikatakan Nurul Azizah juga dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

“Untuk Pasal 310 KUHP, ancaman hukuman penjaranya maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp4.500. Kemudian untuk Pasal 311 KUHP, ancaman hukuman penjaranya maksimal 4 tahun,” tutup Kombes Nurul Azizah.

Populer video

Berita lainnya

Awas! Ini Bahaya Makan Berlebihan saat Buka Puasa

Awas! Ini Bahaya Makan Berlebihan saat Buka Puasa

Ini Daftar Cemilan Nikmat Menyehatkan untuk Para Busui

Ini Daftar Cemilan Nikmat Menyehatkan untuk Para Busui

Borneo FC Tundukkan Persis Solo dengan Kemenangan 2-0 di Piala Presiden 2024

Borneo FC Tundukkan Persis Solo dengan Kemenangan 2-0 di Piala

Ini Kumpulan Ucapan untuk Hari Raya yang Penuh Berkah

Ini Kumpulan Ucapan untuk Hari Raya yang Penuh Berkah

Syarat Bergabung Menjadi Prajurit Angkatan Darat dari Gen Z

Syarat Bergabung Menjadi Prajurit Angkatan Darat dari Gen Z

Google Tampilkan Doodle Khusus Paralimpik 2024

Google Tampilkan Doodle Khusus Paralimpik 2024

4 Zodiak yang Pandai Menyembunyikan Perasaan

4 Zodiak yang Pandai Menyembunyikan Perasaan

Apple Adopsi RCS, Era Baru Chatting iPhone dan Android Tanpa WhatsApp dan Telegram

Apple Adopsi RCS, Era Baru Chatting iPhone dan Android Tanpa

Ketahui Bahan Pengganti Micin yang Bikin Masakan Jadi Gurih

Ketahui Bahan Pengganti Micin yang Bikin Masakan Jadi Gurih

Ketahui Berbagai Kondisi yang Memengaruhi Gairah Seksual Wanita

Ketahui Berbagai Kondisi yang Memengaruhi Gairah Seksual Wanita

Awas! Ini Bahaya Makan Berlebihan saat Buka Puasa

Awas! Ini Bahaya Makan Berlebihan saat Buka Puasa

Ini Daftar Cemilan Nikmat Menyehatkan untuk Para Busui

Ini Daftar Cemilan Nikmat Menyehatkan untuk Para Busui

Borneo FC Tundukkan Persis Solo dengan Kemenangan 2-0 di Piala Presiden 2024

Borneo FC Tundukkan Persis Solo dengan Kemenangan 2-0 di Piala

Ini Kumpulan Ucapan untuk Hari Raya yang Penuh Berkah

Ini Kumpulan Ucapan untuk Hari Raya yang Penuh Berkah

Syarat Bergabung Menjadi Prajurit Angkatan Darat dari Gen Z

Syarat Bergabung Menjadi Prajurit Angkatan Darat dari Gen Z

Google Tampilkan Doodle Khusus Paralimpik 2024

Google Tampilkan Doodle Khusus Paralimpik 2024

4 Zodiak yang Pandai Menyembunyikan Perasaan

4 Zodiak yang Pandai Menyembunyikan Perasaan

Apple Adopsi RCS, Era Baru Chatting iPhone dan Android Tanpa WhatsApp dan Telegram

Apple Adopsi RCS, Era Baru Chatting iPhone dan Android Tanpa

Ketahui Bahan Pengganti Micin yang Bikin Masakan Jadi Gurih

Ketahui Bahan Pengganti Micin yang Bikin Masakan Jadi Gurih

Ketahui Berbagai Kondisi yang Memengaruhi Gairah Seksual Wanita

Ketahui Berbagai Kondisi yang Memengaruhi Gairah Seksual Wanita

Awas! Ini Bahaya Makan Berlebihan saat Buka Puasa

Awas! Ini Bahaya Makan Berlebihan saat Buka Puasa

Ini Daftar Cemilan Nikmat Menyehatkan untuk Para Busui

Ini Daftar Cemilan Nikmat Menyehatkan untuk Para Busui