Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Putra Siregar dan pemain sinetron Rico Valentino masuk babak akhir. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak penganiayaan.
Atas perbuatan Putra Siregar dan Rico Valentino, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis penjara selama 6 bulan.
“Menyatakan terdakwa 1 (Putra Siregar) dan terdakwa 2 (Rico Valentino) terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang,” ucap majelis hakim, Kamis (18/8).
Vonis yang diterima Putra Siregar dan Rico Valentino lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memberikan hukuman 10 bulan penjara.
Seperti diberitakan, Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan Nur Alamsyah ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah diduga melakukan pengeroyokan di Kafe Kode, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022.