Dinyatakan Bersalah, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: Istimewa

Sidang kasus akses ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR Ahmad Sahroni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pembacaan vonis dari Majelis Hakim.

Adam Deni dan juga rekannya, Ni Made Dwita dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan diganjar masing-masing 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 1 Adam Deni dan terdakwa 2 Ni Made masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Jakut Rudi Kindarto dalam persidangan, Selasa (28/6).

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp 1 miliar jika tidak dibayar diganti kurungan selama 5 bulan.keduanya terbukti melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan agar Adam Deni dan Ni Made divonis 8 tahun penjara.

Populer video

Berita lainnya