Sidang dengan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari atas kasus kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda keterangan dari terdakwa.
Saat memberikan keterangan, Ni Made Dwita Anggrari sempat menyebut jika transaksi sepeda yang dijual pihaknya kepada Ahmad Sahroni ilegal. Hal tersebut lantaran Ahmad Sahroni tak membayarkan biaya pajak negara sebesar 25 persen untuk satu unit pembelian barang mewah dari luar negeri.
“Ahmad Sahroni melakukan transaksi pembelian sepeda ke saya kurang lebih sekitar Rp 5 miliar. Jumlah sepedanya 10 unit. Semuanya tidak bayar pajak. Jika melalui agen di Singapore, iya tidak bayar pajak. Pajak itu biasanya 25 persen,” ucap Ni Made Dwita dalam persidangan, Rabu (18/5).
Adam Deni dalam persidangan juga menegaskan kalau tindakannya semata mengawasi pejabat publik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“Unggahan itu motifnya berupa follow up dari dugaan tindak pidana korupsi Sahroni. Isinya yakni penyalahgunaan jabatan untuk pengadaan barang mewah tanpa dikenai pajak,” kata Adam Deni.
Kala itu, Adam Deni punya alasan kenapa tak melaporkan masalah tersebut ke ranah hukum dan hanya mengunggahnya di akun media sosial pribadinya setelah dapat informasi dari Ni Made.
“Kita berdua ingin melapor ke KPK. Cuma karena status saya sebagai pegiat media sosial, saya ingin follow up lewat media sosial agar memperoleh atensi publik dahulu,” papar Adam Deni.
“Yang punya data jual beli itu Ni Made. Track record saya di sosial media banyak membuka kasus dan tak ada hoaks juga. Saya upload karena saya yakin atensi publik tinggi dari media sosial saya,” tutup Adam Deni.