Zinidin Zidan dan Tri Suaka saat ini tengah jadi bulan-bulanan nitizen setelah ulahnya membuat video parodi Andika Kangen Band. Bahkan, kini keduanya disomasi Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI) dan diminta untuk membayar royalti sebesar Rp 1 miliar untuk satu buah lagu.
Arianto selaku Ketua Divisi Hukum dan Advokat FORKAMI mengatakan kalau Tri Suaka dan Zidan sudah beberapa kali membawakan lagu ciptaan anggota mereka tanpa izin.
“Kami meminta Tri Suaka dan Zidan menghitung royalti kepada seniman yang lagunya dipakai,” ucap Arianto, saat menggelar konferensi pers di kawasan KS Tubun, Jakarta Barat, Rabu (27/4).
Dalam tuntutannya, keduanya diminta untuk membayar royalti sebesar Rp 1 miliar untuk setiap karya yang pernah mereka nyanyikan.
“Itu bukan denda sih, tapi memang hak para pencipta lagu. Setiap pencipta punya hak royalti di sana,” kata Arianto.
Bila Zinidin Zidan dan Tri Suaka mengabaikan somasi yang dikirimkan, para pencipta lagu dari FORKAMI bakal menyeret Tri Suaka dan Zinidin Zidan ke jalur hukum.
“Kami juga diberi peluang menggugat perdata yang besarannya ditentukan kami sendiri,” tegas Arianto.
Arianto menjabarkan kalau ada 10 pencipta lagi dari FORKAMI yang merasa dilanggar haknya oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan. Termasuk salah satunya Erwin Agam yang beberapa hari lalu menyampaikan keluhan di Facebook.