Tak Merasa Sengaja Melakukan Kecelakaan, Gaga Muhammad Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara

Foto: IG @edlnlaura

Gaga Muhammad akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara atas kasus kelalaian mengemudi yang membuat Laura Anna lumpuh. Permohonan banding Gaga diajukan lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

“Dari kami, ada enam poin keberatan,” ucap Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/2).

Sayangnya, Fahmi Bachmid tak memberitahukan secara rinci poin-poin keberatan dari Gaga Muhammad. Namun secara garis besar, Gaga keberatan dengan tudingan membuat Laura Anna lumpuh.

“Keberatan kami terkait pemahaman atau fakta-fakta yang seolah-olah Laura Anna lumpuh pada 8 Desember. Padahal sampai tanggal dioperasinya dia pada 14 Desember itu bukan tanggung jawab Gaga Muhammad,” kata Fahmi Bachmid.

“Gaga hanya melakukan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan. Tapi kalau menyebabkan lumpuh, bukan dia yang melakukan,” Fahmi menambahkan.

Dalam kecelakaan tersebut, Gaga Muhammad tak pernah secara sengaja ingin mencelakakan dirinya dan Laura Anna, hingga akhirnya membuat kekasihnya lumpuh.

“Jadi tidak ada unsur kesengajaan, apalagi yang sampai membuat korban lumpuh,” tutup Fahmi Bachmid.

Populer video

Berita lainnya