Dinyatakan Bersalah, Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Foto: IG @edlnlaura

Sidang kasus kecelakaan lalu lintas atas terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad atau lebih dikenal Gaga Muhammad memasuki babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan kalau Gaga Muhammad bersalah dan menjatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara atas kecelakaan hingga membuat kekasihnya Laura Anna lumpuh.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” ucap hakim dalam persidangan, Rabu (19/1).

Hukuman tersebut sama dengan apa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai kalau Gaga dalam persidangan tak menunjukan rasa bersalah.

“Yang memberatkan terdakwa di persidangan, menyampaikan penyesalannya dan rasa bersalahnya namun majelis hakim tidak melihat konsistensi atas pernyataan tersebut,” kata Hakim.

“Di persidangan terdakwa tidak menunjukan rasa bersalahnya terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman,” katanya menambahkan.

Selain itu, Gaga dinilai hakim tak memberikan bantuan apapun pada Laura Anna. Apalagi saat itu Laura Anna sangat butuh dukungan dari sang kekasih.

“Tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban, sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar 12,6 milyar rupiah,” jelasnya.

“Tindak pidana dilakukan diawali dnegan perbuatan mabuk, meminum minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan agama yang dianut terdakwa,” pungkasnya.

Kendati begitu, ada unsur yang meringankan sehingga hakim tak memberikan hukuman secara maksimal.

“Keadaan yang meringankan Terdakwa masih muda usia dan masih dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik. Mengingat terdakwa sudah menjalani masa tahanan maka Masa tahanan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan,” pungkasnya.

Populer video

Berita lainnya