Setelah mengajukan assesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Ardhito Pramono, akhirnya menjalani tes yang dilakukan pada Selasa (18/1).
Lelaki berusia 26 tahun itu akan menjalani serangkaian tes melibatkan pihak Kejaksaan, psikiater dan juga kedokteran. Setelah itu, dia harus menunggu selama 2 minggu dan baru ditentukan apakah assesmennya diterima atau ditolak untuk menjalani rehabilitasi.
“Dapat kami jelaskan Sesuai dengan permohonan keluarga yang diajukan. Hari ini saudara AP telah melakukan TAT atau Tim Asesmen Terpadu di BNNP DKI Jakarta. TAT ini kan ada kejaksaan, kedokteran, psikiater, ya, nanti tim akan meneliti hasilnya gimana, kita akan tunggu hasil dari tim TAT tersebut,” ucap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Taufik, di kantornya, Selasa (18/1).
“Kurang lebih maksimal sekitar dua Minggu. Kalau ada perkembangan lagi, hasilnya di-update. Sementara sih menunggu hasilnya,” katanya menambahkan.
Seperti diberitakan, Ardhito Pramono diamankan pihak kepolisian pada 12 Januari 2021 di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta lantaran penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan Ardhito, polisi juga mengamankan narkotika jenis ganja.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.