Polisi akhirnya mengungkap kronologi penangkapan artis Ardhito Pramono, yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 12 Januari 2022 pada pukul 02.00 WIB di kawasan Klender, Jakarta Timur lantaran penyalahgunaan narkoba.
Status pria berusia 26 tahun itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan tes urine dengan hasil positif ganja. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut jika ada seorang laki-laki yang melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 02.00 WIB, di salah satu rumah wilayah Klender Jakarta Timur, petugas mengamankan tersangka Ardhito Pramono alias AP yang diketahui public figure dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka ditemukan barang bukti tersebut diatas,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).
Setelah diamankan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat 4,8 gram serta barang bukti lainnya.
“2 paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja memiliki berat brutto 4,80 gram ,1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dengan resep dokter, dan 1 buah Iphone12 mini warna biru,” katanya.
Untuk itu, Ardhito Pramono diganjar pasal Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.