Ini Alasan Hakim Berikan Hukuman Penjara Bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: Dok.Celebrithink

Artis Nia Ramadhani beserta sang suami, Ardi Bakrie mendapat hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba 1 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 bulan rehabilitasi. Hukuman pidana dinilai hakim lebih tepat dibanding rehabilitasi.

“Setelah menggunakan narkotika tersebut perasaan sedih yang selama ini dirasakan hilang selama dua hingga empat hari kemudian. Namun jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika, tidak pula merasakan apa-apa,” ucap majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Selain itu, baik Nia maupun Ardi dikatakan hakim belum masuk kategori sebagai pecandu atau korban.

“Menimbang dari fakta tersebut, majelis hakim menilai terdakwa belum dikualifikasi sebagai pecandu karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama,” kata hakim.

“Para terdakwa juga tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika, karena terdakwa menggunakan narkotika dengan maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di atas. Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam menggunakan narkotika, melainkan terdakwa secara sadar dan sengaja menggunakan narkotika tersebut,” tutup hakim.

Atas hukuman yang diberikan, Nia dan Ardi langsung mengajukan banding. Mereka tak terima diberikan hukuman lebih berat, mengingat pengajuan rehabilitasi sudah diberikan sebelumnya.

Populer video

Berita lainnya