Teka teki soal pedangdut berinisial V yang ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba akhirnya terungkap. Adalah Velline Chu, yang diamankan di rumahnya, kawasan Bekasi, Jawa Barat.
“Berawal dari laporan masyarakat terhadap kecurigaan para tersangka ini yang diduga sering mengkonsumsi narkoba di rumah,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1).
“Tersangka pertama Budi Haryanto alias BH laki-laki usia 34 tahun, yang kedua Gusti Ningsih alias Velline Chu, perempuan berusia 40 tahun, mereka adalah pasangan suami istri,” kata Zulfan menambahkan.
Usai dilakukan penangkapan, polisi langsung melakukan intrograsi pada keduanya dan juga keduanya sudah menjalani tes urine dengan hasilnya adalah keduanya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Bb yang diamankan 1 bungkus klip sabu dengan berat 0,08 gram, sary pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram, lalu bong baca dan bong plastik 1 buah unit hp,” pungkas Zulfan.
Atas kasus tersebut, Velline Chu dan suaminya dijerat UU no 35 th 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 1 sub pasal 27 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 uu no 35 th 2009.
“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara,” tandas Zulfan.