Sidang kasus narkoba dengan terdakwa artis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan juga sopirnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU yang mengganjar mereka dengan 12 bulan rehabilitasi.
Saat membacakan nota pembelaan, ketiganya merasa tuntutan JPU tak sesuai dengan rekomendasi assessment BNN yang seharusnya hanya tiga bulan rehabilitasi.
Makanya Nia Ramadhani memohon agar bisa mendapat keringan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia mengungkapkan kalau sangat rindu dengan ketiga anaknya setelah berpisah selama lima bulan menjalani rehabilitasi di Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.
Sayangnya, usai sidang, Nia Ramadhani maupun Ardi Bakrie tak mau banyak berkomentar soal sidang yang mereka jalani. Keduanya cuma berharap apa yang diungkapkan di persidangan.
“Doain ya supaya bisa cepat ketemu anak-anak,” ucap Nia Ramadhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12).
Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu setelah sebelumnya polisi berhasil mengamankan sopir pribadi keduanya. Mereka diamankan pihak kepolisian di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram berserta alat isapnya. Mereka akhirnya mengajukan rehabilitasi dan hingga kini masih menjalaninya di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.