Jerinx SID diwakilkan kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso membacakan eksepsi atau nota pembelaan saat sidang kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng mengungkap fakta-fakta terkait kasus tersebut. Disebutkan kalau Adam Deni memanfaatkan perkara tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Sebab, saat Jerinx mencoba menempuh jalur damai, Adam Deni meminta Jerinx mau membayar uang sebesar Rp 15 Milliar. Kala itu dia datang ke sebuah hotel mewah bersama ayahnya, karena tak memiliki uang sebanyak itu, Adam Deni menurunkan harganya.
“Terdakwa (Jerinx) menanyakan berapa bisa nego, dan dijawab 10M dan AD mengaku uang tersebut untuk bos-bos di belakangnya yang mendukung untuk memenjarakan Terdakwa,” ucap Sugeng saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12).
Yang menarik, Adam Deni mengatakan pada Jerinx jika bos-bos yang meminta uang itu dan mereka bahkan punya kekuatan yang lebih kuat dari Presiden.
“Boss-boss tersebut kekuatannya di atas presiden. Bahkan AD berkata jika misalnya dia membunuh orang, besoknya dia sudah bisa bebas dari jerat hukum,” kata Sugeng.
Sugeng mengatakan kalau kliennya hanya memiliki sebidang tanah yang harganya hanya mencapai 4 Milliar. Akhirnya Jerinx memimta agar bisa membuat pernyataan tertulis dan lagi-lagi Adam Deni meminta uang sebesar Rp 150 juta.
Jika sepakat, Jerinx juga diminta mengganti tim kuasa hukumnya saat ini. Sebab firma hukum yang menangani kuasa hukumnya juga sudah menjadi target dari bos besarnya.
“Dan kalau terdakwa pakai Gendo (firma hukum yang membantu Jerinx) sebagai lawyer maka hukuman akan berat yaitu 3 tahun di penjara,” ujar Sugeng.
“Pihak AD menyarankan agar Terdakwa memakai lawyer lain, yaitu lawyer yang berkerja di bawah satu payung firma hukum yang sama dengan Pengacara AD,” pungkasnya.
Dari nota pembelaan itu, tentunya pihak Jerinx mempertanyakan maksud dan tujuan Adam Deni melaporkan Jerinx. Makanya, semua eksepsi yang dibacakan bisa jadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan nanti.