Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang kali ini mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, jaksa mengganjar Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir pribadi mereka dengan hukuman 1 tahun rehabilitasi.
“Kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Zein Vivanto, Ardie Bakrie dan Nia Ramadhani terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan narkoba,” ucap jaksa dipersidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
“Kedua kepada terdakwa harus menjalani rehabilitasi 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur,” kata jaksa menambahkan.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu setelah sebelumnya polisi berhasil mengamankan sopir pribadi keduanya. Mereka diamankan pihak kepolisian di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram berserta alat isapnya. Mereka akhirnya mengajukan rehabilitasi dan hingga kini masih menjalaninya di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.