Sidang kasus narkoba dengan terdakwa pedangdut Rhido Rhoma rupanya sudah berakhir pada 21 September 2021.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu bersalah dan sudah diberikan vonis.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti. Dalam persidangan, hakim menjatuhkan pidana kurungan 2 tahun penjara pada Rhido Rhoma.
“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 21 september 2021. Dengan pidana hukuman 2 tahun,” ucap Rika saat dihubungi awak media belum lama ini.
Kini, Rhido Rhoma kembali menjalani hukuman atas kesalahan yang diperbuatnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
“Yang bersangkutan adalah narapidana, bukan P21, sudah dieksekusi kejaksaan,” katanya.
Seperti diketahui, Rhido Rhoma kembali ditangkap pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februari 2021 lalu, karena diduga kembali mengkonsumsi narkoba.
Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 3 butir. Setelah itu polisi juga melakukan tes urine, hasilnya positif Rhido Rhoma mengkonsumsi narkoba.