Rachel Vennya datang memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait kabar yang menyatakan dirinya kabur saat menjalani karantina usai berpegian ke Amerika Serikat.
Tak sendiri, Rachel datang bersama kekasihnya, Salim Nauderer. Saat mau menuju ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, tentu saja para awak media yang sudah menunggu langsung mencecar berbagai macam pertanyaan.
Sayang, Rachel memilih bungkam seribu bahasa hingga akhirnya para awak media memilih menyerah dan memberikannya jalan untuk lewat.
Memang, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berterima kasih karena Rachel Vennya telah memenuhi panggilan untuk melakukan klarifikasi atas apa yang diperbuatnya.
Kalau benar terbukti, Rachel Vennya dikenakan dua pasal dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan penjara.
“Saudari RV baru saja datang untuk menjalani klarfikasi bersama rekannya. Dugaan sangkaan pasalnya Undang Undang No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit dan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan. Karena masih tahap penyelidikan kita tunggu,” jelas Yusri Yunus.