Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Erdian Aji Prihartanto alias Anji hukuman 5 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Hal tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba atas terdakwa mantan vokalis Drive itu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa,” ucap JPU dalam persidangan, Rabu (6/10).
Anji yang mengukuti persidangan dari RSKO Cibubur langsung mengajukan nota pembelaan atau pleidoi secara lisan di hadapan majelis hakim dan JPU. Dia berharap agar hukuman yang diberikan, dapat keringanan agar bisa segera dibebaskan dari masa rehabilitasi.
Untuk itu, hakim mendunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin (11/10) mendatang dengan agenda putusan.