Beberapa waktu lalu, Atta Halilintar melaporkan seorang Youtuber pria berinisial SF karena diduga memfitnah dan mencemarkan nama baiknya melalui akun media sosial pribadinya. Tak lama berselang, polisi akhirnya mengamankan SF.
Kepolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan kalau pihaknya memgamankan SF di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Minggu (11/9) lalu.
“Ya yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah dan sebagainya terutama dilakukan di ranah ITE yang disampaikan melalui media sosial yaitu IG, YouTube maupun Tiktok,” ucap Azis Andriansyah.
Penangkapan tersebut buntut dari laporan suami Aurel Hermansyah terkait pencemaran nama baik atas seluruh anggota keluarganya beberapa bulan yang lalu.
Akan tetapi Azis Andriansyah tak menyebutkan kapan tepatnya Atta Halilintar membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah laporan masuk, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya SF diamankan setelah penyidik sudah mengumpulkan bukti yang cukup.
“Setelah kita mengidentifikasi pelaku kita melakukan upaya paksa terhadap atau melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut,” kata Azis Andriansyah.
“Saat ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk tersangka sudah kita lalukan penahanan,” Azis Andriansyah menambahkan.
Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 45 dan 51 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.