Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG: @gisell_la

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengeluarkan putusan dalam sidang penyebar masif video syur artis Gisella Anastasia dan Nobu, yakni PP dan MN. Keduanya dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman 9 bulan penjara.

Dari putusan yang sudah dibacakan secara virtual itu, kuasa hukum keduanya, Roberto Sihotang merasa keberatan. Hal tersebut dianggap mencederai keadilan karena banyak pihak lain yang sangat terkait namun belum tersentuh hukum.

“Sungguh mencederai suatu keadilan. Karena seperti yang sudah kami sampaikan dalam fakta persidangan terungkap bahwa bukan klien kami PP yang mengupload video itu untuk pertama kali,” ucap Roberto Sihotang, saat dihubungi awak media, Selasa (13/7).

Roberto menegaskan kalau Gisel adalah sosok pertama yang mengirim atau menyebarkan video syurnya pada Nobu lewat aplikasi AirDrop. Barulah kliennya mendapat video dari grup WhatsApp.

“Nah klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang,” kata Roberto.

Malah, teman dari kliennya yang pertama kali mengirim video berdurasi 19 detik itu di grup WhatsApp hingga kini tak ditangkap.

“Temannya yang pertama kali mengirimkan dari grup WhatsApp itu dia mendapatkan dari Telegram 24 ribu anggota di Telegram itu. Ada yang mengirim, tapi yang mengirim itu sampai sekarang tidak ditangkap,” pungkasnya.

Populer video

Berita lainnya