Gugatan cerai yang diajukan penyanyi Nindy Ayunda terhadap Askara Pasarady Harsono sudah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, Askara secara tak terduga melakukan banding atas putusan tersebut.
Menurut Muslih yang merupakan kuasa hukum Askara, kliennya punya alasan kenapa melakukan banding. Namun apa yang dilakukannya bukan mengarah untuk rujuk dan kembali membina kembali rumah tangga dengan Nindy Ayunda.
“Jadi klien kami mengajukan banding Bukan karena masih mencintai, namun untuk menegakan proses hukum yang benar, klien kami juga sudah tak bersedia untuk membina rumag tangga dengan mba Nindy lagi,” ucap Muslih lewat jumpa pers virtual, Kamis (1/7).
Muslih mengatakan banyak hal yang keliru dalam proses perceraian kliennya dalam proses persidangan. Makanya, mereka ingin memperjuangkan penegakan proses hukum.
“Misalnya alamat gugatan, mba Nindy mengajukan di rumah mertuanya di senayan sedangkan mba Nindy di Pondok Pinang. Setelah itu ada permohonan mba Nindy yang salah meminta Aska menjatuhkan talak harusnya yang menjatuhkan majelis hakim,” kata Muslih.
Oleh karena itu, dengan banding yang diajukan Askara, putusan cerai diantara keduanya dikatakan Muslih belum berkekuatan hukum tetap karena proses banding yang pihaknya ajukan.
“Status hukum masih dalam perkawinan, proses hukum masih terus berjalan, banding sudah didaftarkan dan terus berproses,” tutup Muslih.