Sidang kasus penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Reza Artamevia memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis atas kasus yang dihadapi istri mendiang Adjie Masaid itu.
“Mengadili Reza Artamevia dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara,” ucap hakim di ruang sidang, Kamis (11/6).
Reza Artamevia mendengarkan putusan yang diberikan hakim secara virtual. Sementara, pihak kuasa hukumnya akan pikir-pikir akan menerima atau melakukan banding.
“Pikir-pikir dulu yang mulia,” tutup Leidermen Ujiawan.
Seperti diketahui, vonis yang didapat Reza Artamevia lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkannya dihukum dengan kurungan 1,5 tahun penjara.
Walau begitu, kalau menghitung masa tahanan Reza Artamevia, Reza Artamevia hanya tinggal menjalani hukuman selama sebulan. Karena, Reza ditangkap pada 4 September 2020.