Laporan mantan asisten rumah tangga (ART), Irni terhadap Desiree Tarigan dan Bambang Reguna Bukit alias Bams eks Samson dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus.
“Jadi 14 April yang lalu melaporkan ke Polda Metro Jaya bahwa yang bersangkutan dirampas kemerdekaannya sesuai dengan persangkaan di Pasal 333 KUHP Juncto Pasal 30,” ucap Yusri Yunis di Polda Metro Jaya, Kamis (15/4).
Saat ini, laporan yang sudah masuk itu sedang dalam tahap penyelidikan Polda Metro Jaya. Seperti yang tertera dalam laporan polisinya, Irni melaporkan Vino, Prianka Reguna Bukit, Bambang Reguna Bukit (Bams eks Samsons) dan Desiree Tarigan.
“Yang dilaporkan ke PMJ dengan terlapor ada 4 orang yang sekarang masih dalam tahap penyelidikan dari penyidik,” katanya.
Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan memanggil pihak terlapor yang tak lain Desiree Tarigan, Bams eks Samsons dan dua orang lainnya.
“Rencana ke depan nanti kalau sudah terkumpul semuanya baru akan kita klarifikasi kepada para terlapor masih kita jadwalkan karena ini masih dalam tahap penyelidikan. Terlapornya nanti kita panggil,” pungkasnya.
Seperti diketahui, keempat orang tersebut diduga telah menyekap Irni selama dua hari pada pada 24 hingga 24 Februari 2021. Selain disekap, handphone miliknya juga disita.