Artis transgender Lucinta Luna rupanya sudah menghirup udara kebebasan dan keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kabar tersebut disampaikan Rika Aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan kemenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi di rumah sebagian dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan,” ucap Rika saat dihubungi, Senin (15/2).
Selain itu, rupanya kebebasan Lucinta Luna sejak dari tanggal 11 Februari 2021 lalu dan langsung menjalani masa tahanan di rumah.
“Menjalankan sisa pidananya di rumah sampai bulan Agustus pada saat bebas murni,” kata Rika.
Sebagai pengingat, Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara pada 30 September 2020 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia dinyatakan terbuki bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.