Artis Jefry Nichol beserta ibunda Junita Eka Putri serta Baetz Agagon dinyatakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersalah dan harus membayar ganti rugi Rp 4,2 miliar atas kasus wanprestasi.
Atas putusan tersebut Jefry Nichol beserta yang terkait belum mengambil keputusan, apakah akan menerima putusan tersebut atau melakukam banding.
“Masih ada waktu 14 hari kedepan. Tapi yang jelas Jefri belum merespon putusan hakim ini,” ucap Aris Marasabessy, kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12).
Aris Marasabessy mengatakan akan terlebih dulu berkoordinasi dengan Jefri dan ibundanya untuk mengambil langkah apa selanjutnya.
Kendati demikian, Jefry Nichol tetap mengaku tak melakukan wanprestasi dengan bukti-bukti yang sudah diberikan di pengadilan.
“Cuma dari kami, kuasa hukum Jefri merasa keberatan atas putusan hakim. Karena fakta persidangan menunjukkan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting,” pungkasnya.