Kasus penyalahgunaan narkoba yang dihadapi artis Catherine Wilson akan memasuki babak baru. Setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Depok, penyidik lalu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Setelah semua proses selesai, pihak Kejaksaan akan menetapkan tanggal persidangan. Empat jaksa penuntut umum (JPU) akan disiapkan dalam persidangan nanti di Pengadilan Negeri Depok.
Untuk sementara ini, Keket akan menjadi tahanan di Rutan Kelas I Depok atau Rutan Cilodong. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel) Depok Herlangga Wisnu.
“Secepatnya (dilimpahkan ke PN Depok) karena kami punya waktu selama 20 hari untuk proses penahanannya. Kemudian nanti dilimpahkan untuk dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Depok,” ucap Herlangga, Selasa (17/11).
Persidangan pun akan segera dilakukan dan tanggalnya pun akan menyusul setelah pemberkasan kasus selesai.
“Dengan penyerahan tersangka beserta barang buktinya ini, selanjutnya kejaksaan akan segera membuat surat dakwaan,” tutup Herlangga.