Sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis Xanax dengan terdakwa artis Vannesa Angel kembali digelar di Pengdilan Negeri Jakarta Barat. Kali ini agenda mendengarkan kesaksian dari saksi ahli yang sebelumnya sempat tertunda.
Dalam sidang tersebut, Vannesa Angel keberatan setelah mendengarkan keterangan dari saksi Abdul Malik dalam berita acara pemeriksaan perkara kasus psikotropika. Menurut Vanessa Angel, pil Xanax itu didapatnya dari Abdul Malik.
Abdul Malik sendiri merupakan pengacara Vanessa Angel tatkala dirinya terjerat kasus prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur, awal 2019. Kala itu, Abdul Malik memberinya 6 butir Xanax.
Sementara dalam berita acara pemeriksaan, Abdul Malik mengatakan hanya memberikan dua pil Xanax untuk Vanessa Angel.
“Abdul Malik memberi saya bukan dua butir, tapi enam butir dan saya tidak langsung minum saat itu,” ucap Vanessa Angel saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9).
Pil Xanax tersebut baru dikonsumsi oleh Vanessa Angel saat berada dalam sel. “Satu pil saya minum, jadi tinggal lima pil,” katanya.
Abdul Malik saat persidsngan berlangsung tidak hadir karena tinggal di Surabaya. Kesaksiannya itu sesuai dengan BAP dibacakan jaksa penuntut umum atas izin majelis hakim.
“Saudara Vanessa mengatakan punya resep dokter, kemudian saya memberikan dua butir. Saat itu langsung habis diminum oleh saudari Vanessa Adzania setelah sidang selesai,” tutup Abdul Malik di BAP yang dibacakan JPU.