Pagar Laut Seperti Penjara Bagi Nelayan
Celebrithink.com – Pemasangan pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang menjadi perhatian. Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyebut pagar tersebut seperti memagari pulau. Akses nelayan kecil untuk melaut pun terhambat akibat keberadaan pagar bambu yang menjorok ke laut.
Nelayan mengaku kesulitan, terutama saat malam hari. Banyak kapal nelayan kecil, berukuran 2-3 GT, sering menabrak pagar tersebut. “Nelayan bilang, ‘Pak, kalau malam kami sering nabrak’,” kata Ipunk, menirukan keluhan mereka.
Laut Adalah Milik Negara, Bukan Perorangan
Ipunk menegaskan bahwa laut tidak boleh dimiliki individu. Pemagaran tersebut memberikan kesan seolah-olah laut dikuasai segelintir orang. “Ini milik negara, bukan milik satu atau dua orang,” tegasnya.
Ia juga menyebut pemagaran ini melanggar aturan karena tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Keberadaan pagar ini dianggap meresahkan dan melanggar hukum.
Tindakan Tegas: Negara Tidak Boleh Kalah
Penyegelan pagar laut ilegal ini dilakukan langsung oleh Ipunk, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Presiden menegaskan, “Negara tidak boleh kalah.”
Ipunk mengungkapkan bahwa tindakan ini bertujuan melindungi hak-hak nelayan kecil. Laut harus tetap menjadi ruang bersama yang dapat diakses semua pihak tanpa hambatan.
Perspektif Baru: Pentingnya Penegakan Hukum di Laut
Kasus pagar laut ilegal ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum di sektor kelautan. Selain melindungi ekosistem laut, penegakan hukum juga memastikan keberlanjutan hidup nelayan kecil. Jika dibiarkan, praktik seperti ini dapat memperburuk ketimpangan akses sumber daya laut.
Solusi untuk Nelayan Kecil
Untuk mencegah kejadian serupa, pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan mempercepat proses legalisasi untuk kegiatan pemanfaatan laut. Edukasi kepada masyarakat mengenai aturan laut juga penting dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa depan.