Venna Melinda dan Ferry Irawan kini resmi bercerai melalui putusan verstek yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Humas pengadilan, Suryana, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil lantaran Ferry, sebagai tergugat, tidak pernah menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi. “Putusan verstek diambil karena Ferry tidak hadir pada sidang pertama dan kedua, meskipun sudah dipanggil dengan patut dan layak,” ujar Suryana kepada wartawan pada Senin (2/12).
Dasar keputusan ini adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry terhadap Venna. Hakim menyatakan bahwa bukti yang diajukan Venna sebagai penggugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan. “Dalil penggugat terbukti benar, dan putusan pengadilan yang sudah inkrah merupakan bukti otentik,” tambahnya.
Masalah rumah tangga Venna dan Ferry bermula dari insiden KDRT yang membuat Venna mengajukan gugatan cerai pertama kali. Namun, pada Maret 2023, gugatan tersebut dicabut karena Ferry juga melayangkan gugatan serupa. Sayangnya, Ferry tidak menyatakan ikrar talak sehingga status pernikahan mereka secara hukum tetap sah.
Pada September 2024, Venna kembali mengajukan gugatan cerai kedua. Namun, gugatan tersebut kembali dicabut lantaran alamat Ferry yang tercantum dalam dokumen pengadilan tidak sesuai sehingga pemanggilan tidak dapat dilakukan.
Gugatan cerai ketiga akhirnya diajukan Venna Melinda dan berakhir dengan putusan verstek. Pengadilan memutuskan perceraian tanpa kehadiran Ferry, karena bukti-bukti kuat telah mendukung kasus Venna.
Kini, dengan putusan tersebut, perjalanan rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan telah resmi berakhir. Keputusan ini sekaligus menutup babak panjang perselisihan hukum di antara keduanya.