Status Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian setelah Isbat Ditolak

Pict by Instagram

Majelis Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru saja memutuskan untuk menolak permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan oleh Mahalini dan Rizky Febian. Lalu, bagaimana status pernikahan mereka sekarang? Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Suryana menjelaskan bahwa meskipun permohonan pengesahan ditolak, status mereka tetap sebagai suami istri. Namun, menurut pandangan hukum, keduanya menganggap pernikahan mereka sudah sah. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai prosedur hukum pernikahan. Suryana menambahkan bahwa proses pernikahan Rizky dan Mahalini telah mendapatkan perhatian media massa, dan banyak yang menganggap pernikahan itu sah.

Menurut Suryana, pihak Rizky dan Mahalini juga tidak bisa disalahkan. Mereka mungkin telah menyerahkan urusan pernikahan ini kepada pihak wedding organizer (WO) yang mengurusnya. Dengan adanya WO dan staf yang mengatur segalanya, Rizky dan Mahalini mungkin tidak mengetahui seluruh proses hukum yang berlaku. Suryana menegaskan bahwa dalam persidangan, terungkap bahwa mereka tidak bersalah dalam masalah ini.

Hingga kini, Rizky dan Mahalini belum memberikan komentar terkait keputusan tersebut. Detikcom telah mencoba menghubungi pengacara mereka, namun belum menerima tanggapan mengenai masalah ini. Sebagai dampak dari penolakan pengesahan, kedua musisi ini direkomendasikan untuk menikah ulang.

Suryana menjelaskan lebih lanjut bahwa untuk pernikahan ulang, tidak ada jadwal tertentu. Semua tergantung pada keputusan mereka. Setelah adanya putusan pengadilan, mereka dapat melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk menikah lagi. Suryana menekankan bahwa ini adalah urusan pribadi yang harus diselesaikan oleh pihak yang bersangkutan.

Alasan pengadilan menolak pengesahan pernikahan ini adalah karena wali yang menikahkan mereka tidak memenuhi kriteria rukun nikah. Saat Mahalini mualaf, orang tuanya yang bukan Muslim, sehingga mereka tidak bisa menjadi wali nikah. Dalam persidangan, ditemukan bahwa yang menikahkan mereka adalah seorang ustaz yang bertindak sebagai wali hakim karena Mahalini tidak memiliki wali. Namun, ustaz tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai wali nasab atau wali hakim sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Keputusan ini mengarah pada ketidakabsahan pernikahan yang dilakukan dengan wali yang tidak memenuhi syarat hukum. Oleh karena itu, pengesahan pernikahan mereka tidak dapat diberikan.

Populer video

Berita lainnya